Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Narkoba Selama Libur Akhir Pekan

Caption : Polres Nganjuk berhasil ungkap kasus peredaran narkoba,kini pelaku Dua orang telah diamankan di Mapolres Nganjuk,senin(14/10/24).

 

NGANJUK / JATIM, ASPIRANEWS.ID –
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba selama akhir pekan, menangkap dua tersangka dalam dua operasi terpisah. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di lokasi kejadian, Senin(14/10/2024).

AKBP Siswantoro menambahkan, pengungkapan dua kasus narkoba ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut di lingkungannya.

“Kasus pertama terungkap pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Bandung, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (23) yang kedapatan membawa sabu seberat 0,38 gram,” ujar AKBP Siswantoro.

Baca Juga:  Kadiv Propam Dan Kompolnas Diminta Usut Sindikat Bisnis Jahat Oknum Polri di PT. VDNI dan PT. OSS, Ratusan Masa Demo di Kompolnas RI dan Mabes Polri, Terkait Dugaan Dirty Business Oknum Polri di PT VDNI dan PT OSS

Selain itu, polisi menyita dua ponsel dan sebuah mobil Daihatsu Ayla warna putih milik L. Berdasarkan pengakuannya, L memperoleh barang tersebut atas permintaan seseorang berinisial S, warga Surabaya, yang saat ini berstatus DPO.

“Kasus kedua terjadi pada Minggu pagi, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 04.15 WIB. Di sebuah rumah di Jalan Sahabat, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, petugas menangkap seorang pria berinisial W alias G (30), yang diduga sebagai pengedar narkoba,” sambung AKBP Siswantoro.

Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan total berat 0,99 gram, ratusan butir pil dobel L, timbangan digital, dan alat lainnya. Berdasarkan pengakuannya, W mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial M, warga Kediri yang juga berstatus DPO.

Baca Juga:  Polres Tuban Berhasil Amankan 9 Unit Motor dan 6 Pelaku Curanmor 25 TKP

Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., mengatakan kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Nganjuk. Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas IPTU Heru. (Kabiro Arip Y)

Pos terkait