Polres Nganjuk Tangkap Ayah Tiri yang Diduga Cabuli Anak di Loceret

Caption :Tersangka Kasus pencabulan Anak tirinya telah diamankan di Mapolres Nganjuk,Rabu(19/02/25).

 

Nganjuk, Jatim , Aspiranews.id – Seorang pria berinisial WS (42), warga Perumnas Candirejo Desa Gejagan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya yang kemudian melapor ke polisi pada Selasa (18/2/2025).

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari ibu korban. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami akan menangani sesuai hukum,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga:  Kapolri Tutup Langsung Turnamen Bola Voli Sekaligus Resmikan Pembangunan Sumur Bor Dan Filtrasi Air Bersih Layak Minum Di Kalimantan Barat

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban dan hasil visum untuk memperkuat proses hukum.

“Korban mengalami trauma akibat kejadian ini. Saat ini kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan,” katanya.

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, WS ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut,(Arif Y).

Baca Juga:  Polisi Amankan Oknum Guru Ngaji Asal Probolinggo Sebulan Kabur ke Bali Pasca Lecehkan Muridnya

Pos terkait