‎Pengacara Armin Amin Nilai JPU Gagal Buktikan Dakwaannya, Optimistis Kliennya Dibebaskan

Ketgam: Suasana Pembacaan Putusan Sela, JPU Kab. Konawe Selatan Oleh Terdakwa Armin Amin, (Foto:Fn)

Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Tim kuasa hukum Armin Amin, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu membuktikan unsur tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan kepada kliennya. Penilaian itu disampaikan setelah JPU menuntut Armin Amin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” senin (03/08/2026)

‎Kuasa hukum Armin Amin, La Ode Joko Bonte, mengatakan tuntutan yang dibacakan JPU bukan akhir dari proses persidangan, menurutnya, terdakwa masih memiliki hak mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan memuat analisis terhadap fakta-fakta persidangan beserta argumentasi hukum untuk membantah dakwaan jaksa.

‎”Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami berpendapat Jaksa Penuntut Umum belum mampu membuktikan unsur dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada klien kami,” kata La Ode Joko.

Baca Juga:  Car Free Day, Polresta Malang Kota Sosialisasikan Target Prioritas Ops Patuh Semeru 2024

‎Lanjut, La Ode Joko mengatakan tim kuasa hukum sedang menyusun pledoi secara komprehensif untuk disampaikan pada agenda sidang berikutnya. Dalam pembelaan itu, pihaknya akan menguraikan fakta-fakta persidangan yang dinilai menunjukkan dakwaan JPU tidak terbukti.

‎”Kami akan memaksimalkan pembelaan dan meyakinkan majelis hakim agar dalam putusan nantinya klien kami dinyatakan bebas,”jelasnya

‎La Ode Joko menambahkan, saksi-saksi yang di hadirkan JPU dan PT Merbaujaya Indahraya dalam persidangan tidak dapat membuktikan bahwa Armin Amin memiliki niat jahat atau perbuatan yang disangkakan.

‎”Dari persidangan pertama hingga tadi putusan sela yang dibacakan JPU, saksi-saksi dari JPU Dan PT Merbau tidak dapat menunjukkan pak Armin ini memiliki niat jahat atas dugaan Penipuan dan penggelapan yang mereka sangkakan,”tegasnya

Baca Juga:  Mengenal Deni MV, MotoVlog Asal Sidoarjo

‎Pengacara Armin Amin itu berharap, apabila dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka majelis hakim diharapkan menjatuhkan putusan bebas terhadap Armin Amin.

‎”Kami berharap, dengan tidak mampunya JPU membuktikan seluruh dakwaannya, majelis hakim dapat memberikan putusan bebas. Seluruh dakwaan JPU itu tidak bisa dibuktikan, oleh karena itu, kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, karena putusan apa lagi yang akan dijatuhkan jika dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan,”pungkasnya

‎‎Untuk diketahui Perkara tersebut kini memasuki tahapan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang sedang dipersidangakan.

Laporan:Fn

Pos terkait