Caption : Barang Bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Selasa (04/08/26).
NGANJUK/JATIM , ASPIRANEWS.ID – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Selasa kemarin,Kamis (6/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10,93 gram sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket, serta berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SI (38) dan AR (31). Keduanya merupakan warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bulurejo, Kelurahan Warujayeng. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto total 10,93 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua bandel plastik klip ukuran kecil, satu bandel bungkus plastik, tiga potongan plastik pembungkus warna kuning, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba serta memutus mata rantai peredarannya,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (6/8/2026).
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba yang kemudian mengarah kepada kedua terduga pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang telah dipersiapkan untuk diedarkan, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok serta jaringan yang terlibat,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.
Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu seorang pemasok yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Arif Y)





