‎Sidang Eksepsi Kuasa Hukum Armin Amin Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil dan Materiil

Ketgam: Suasana Pembacaan Nota Pembelaan Kuasa Hukum Armin Amin Di Pengadilan Negeri Andoolo, (Foto:Fn)

Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Kuasa hukum terdakwa Armin Amin, La Ode Joko Bonte, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Konawe Selatan mengandung cacat formil dan materiil. Penilaian itu disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo,” kamis (7/8/2026)

‎Salah satu titik yang disorot adalah lahan seluas 108 hektare yang menjadi bagian penting dalam perkara. Kuasa hukum menyebut lahan tersebut hingga kini masih berada dalam penguasaan dan pengelolaan PT Merbaujaya Indahraya, karena itu mereka mempertanyakan dasar tuduhan kerugian perusahaan yang dikaitkan dengan perbuatan Armin Amin.

‎”Pak Armin tidak merugikan perusahaan. Lahan yang didakwakan tetap dikuasai perusahaan, diolah oleh perusahaan, dan sampai hari ini tidak ada kerugian sedikit pun yang disebabkan oleh Pak Armin,” jelas Joko

‎Bagi tim penasihat hukum, persoalan tidak berhenti pada status lahan. Mereka juga menyoroti angka kerugian yang berubah dalam perjalanan perkara, nilai yang pada tahap awal disebut mencapai Rp360 juta kemudian menjadi Rp108 juta dalam surat tuntutan, perubahan angka tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan metode penghitungan kerugian yang digunakan JPU.

Baca Juga:  Organisasi PJS Babel Bersama KBO Kembali Salurkan Sedekah Beras Kepada Masyarakat Bangka Belitum

‎”Kalau nilai kerugiannya berubah dari Rp360 juta menjadi Rp108 juta, tentu patut dipertanyakan apa dasar perhitungan yang digunakan penuntut umum,”ujar Joko

‎Perbedaan angka itu menjadi salah satu alasan kuasa hukum mempertanyakan ketepatan konstruksi dakwaan, menurut mereka, sebuah dakwaan semestinya mampu menguraikan secara jelas perbuatan terdakwa, akibat yang ditimbulkan, serta hubungan antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang dituduhkan.

‎”Unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi karena itu, dakwaan tersebut tidak layak dipertahankan,” katanya.

‎Kuasa hukum juga menyerang penerapan pasal penipuan dan penggelapan terhadap Armin Amin, mereka menilai uraian dalam dakwaan belum mampu menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur pidana sebagaimana yang disangkakan, keberatan tersebut kemudian dituangkan dalam petitum eksepsi yang meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

Baca Juga:  Polri Untuk Masyarakat : Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gelar Jumat Berkah

‎”Kami memohon agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dibebaskan dari seluruh dakwaan, dipulihkan hak-haknya, serta biaya perkara dibebankan kepada negara,” harapnya

‎Tak hanya kuasa hukum yang menyampaikan keberatan. Armin Amin juga menggunakan kesempatan di persidangan untuk menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim. Dia membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dan kembali menunjuk kondisi lahan 108 hektare sebagai salah satu dasar bantahannya.

‎”Yang mulia majelis hakim, musibah yang menimpa saya ini bukan merupakan perbuatan yang saya lakukan. Hingga saat ini, klaim dari PT Merbaujaya Indahraya masih menguasai sepenuhnya lahan 108 hektare dan sebagian sudah ditanami pohon sawit,” sebut Armin.

‎‎Armin kemudian mempersoalkan klaim atas lahan seluas 28 hektare. Menurut dia, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan perusahaan maupun JPU tidak secara eksplisit menunjukkan dirinya melakukan penjualan ataupun penipuan terhadap perusahaan pada lokasi yang dipersoalkan, dia juga menyebut terdapat perbedaan titik koordinat antara lokasi yang diklaim perusahaan dan lokasi yang dikaitkan dengan dirinya.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kakorbinmas Baharkam Polri Semai Padi di Kulonprogo

‎”Kemudian di lahan 28 hektare yang diklaim perusahaan PT Merbaujaya Indahraya, saya juga tidak pernah menjual atau menipu perusahaan. Klaim perusahaan bukan di koordinat tersebut, melainkan di titik koordinat lain,” pungkasnya

‎Pihak Armin Amin berharap majelis hakim tidak sekadar melihat perkara dari konstruksi dakwaan, tetapi juga menguji apakah seluruh unsur pidana yang dituduhkan benar-benar memiliki dasar yang cukup. Armin pun berharap persidangan berujung pada putusan bebas dan pemulihan nama baiknya dari tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.

‎Laporan: Fn

Pos terkait