Bahtsul Masail Kiai Yogyakarta Tegaskan Otoritas Fatwa Syuriah dan Komitmen Islah NU

Caption : Para Kiyai foto bersama setelah menggelar Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Falahiyyah Mlangi, Sleman, Selasa (27/01/2026).

 

YOGYAKARTA – ASPIRANEWS.ID – Para kiai dan ulama Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Forum Bahtsul Masail bertajuk “Otoritas Fatwa Syuriah dan Komitmen Islah dalam Perspektif Fikih Ahlussunnah wal Jama’ah” di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Falahiyyah Mlangi, Sleman, Selasa (27/01/2026).

Forum yang digelar secara terbatas ini dihadiri kiai muda, asatidz pesantren, akademisi, serta pemerhati fikih ke-NU-an. Kegiatan tersebut bertujuan merespons berbagai persoalan hukum keagamaan dan dinamika keorganisasian yang berkembang di tubuh Nahdlatul Ulama (NU).

Pembahasan utama difokuskan pada otoritas fatwa Syuriah (Ra’is ‘Aam), kewajiban warga Nahdliyin dalam menyikapinya, serta komitmen terhadap kesepakatan islah, khususnya terkait wacana pelaksanaan muktamar percepatan.

Baca Juga:  Pemuda Konsel Gelar Dialog Kolaborasi Merawat Demokrasi

Pimpinan Ponpes Al-Falahiyyah Mlangi, KH Fahmi Basya, menjelaskan bahwa forum ini dilatarbelakangi oleh munculnya polemik internal organisasi yang dinilai berpotensi berdampak serius terhadap kepemimpinan dan keutuhan jam’iyyah.

“Persoalan yang muncul tidak semata bersifat administratif, tetapi telah menyentuh aspek fikih, etika kepemimpinan, dan kemaslahatan organisasi. Karena itu, diperlukan pembahasan mendalam melalui mekanisme Bahtsul Masail,” ujarnya.

Dalam hasil pembahasannya, forum menegaskan bahwa fatwa Syuriah yang menyatakan adanya pelanggaran berat oleh Ketua Umum organisasi memiliki kedudukan sah secara hukum syariat. Fatwa tersebut dipandang sebagai amanah keilmuan yang dilandasi prinsip keadilan dan tanggung jawab, dengan merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadis, serta pandangan ulama mu’tabar.

Forum juga menyimpulkan bahwa fatwa Syuriah bersifat mengikat, baik secara organisatoris maupun akhlak. Warga Nahdliyin dinilai memiliki kewajiban moral dan organisasi untuk menghormati serta melaksanakan fatwa tersebut selama berada dalam koridor kebenaran dan kemaslahatan bersama.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Himbau Pengguna Jalan Lewat Jalur Selatan Hindari Macet Antrean Pelabuhan Ketapang

Terkait kesepakatan islah yang sebelumnya dibahas dalam Forum Konsultasi Mustasyar di Lirboyo, Bahtsul Masail menegaskan bahwa islah merupakan ajaran yang dianjurkan dalam Islam karena berfungsi meredam konflik dan menjaga persatuan. Namun demikian, islah ditegaskan tidak menghapus tanggung jawab atas pelanggaran yang telah terjadi.

Forum menilai sikap menunda atau mengabaikan kesepakatan islah, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan muktamar percepatan melalui penguluran waktu atau manuver politik, sebagai tindakan yang bertentangan dengan amanah.

Sikap tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan dan memperpanjang konflik internal organisasi.

Islah harus diikuti dengan langkah-langkah konkret. Tanpa tindak lanjut yang jelas, islah justru kehilangan makna dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan,” tegas Gus Fahmi.

Selain itu, Bahtsul Masail menekankan pentingnya tindak lanjut nyata atas kesepakatan islah, antara lain melalui pembentukan tim hukum serta penerbitan keputusan hukum yang tegas dan jelas. Langkah ini dipandang penting untuk menjaga wibawa organisasi dan mencegah konflik berlarut.

Baca Juga:  Polres Lamongan Berhasil Kendalikan Gesekan Pesilat, Tiga Pemuda Ditetapkan Tersangka

Dalam rekomendasinya, forum mengingatkan bahwa kepemimpinan dalam organisasi keagamaan harus berorientasi pada pengabdian, etika, dan kemaslahatan umat. Ambisi kekuasaan yang tidak dikendalikan nilai moral dan tanggung jawab keagamaan dinilai berpotensi memicu konflik sosial serta merusak tatanan organisasi.

“Diharapkan forum ini dapat menjadi rujukan fikih keorganisasian bagi warga Nahdliyin, sekaligus memperkuat tradisi musyawarah ilmiah yang santun, kritis, dan berorientasi pada keutuhan jam’iyyah,” pungkasnya.
(SWR)

Pos terkait