PNIB Apresiasi Polri atas Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Banser di Tangerang

Caption : Ketua umum PNIB Apresiasi Polri atas penetapan tersangka kasus dugaan persekusi banser di Tangerang,Senin (02/02/26).

 

 

JAKARTA – ASPIRANEWS.ID – Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia atas penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang,Senin(02/02/26)

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum PNIB, AR Waluyo Wasis Nugroho atau yang akrab disapa Gus Wal, menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Informasi tersebut telah disampaikan secara resmi oleh aparat kepolisian pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Gus Wal menilai langkah Polri tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta bentuk komitmen aparat dalam menangani setiap dugaan tindak pidana tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Polres Gresik Berhasil Bongkar Sindikat Praktik Prostitusi Online via Aplikasi MiChat

“Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami menghargai langkah aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional,” ujar Gus Wal dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa PNIB menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan persekusi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merusak harmoni sosial di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Wal juga menyinggung peran Banser yang selama ini aktif dalam kegiatan sosial, keagamaan, serta membantu menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat. Menurutnya, setiap tindakan kekerasan terhadap individu atau kelompok mana pun harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga persatuan dan ketertiban. Penyelesaian setiap persoalan harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan,” tambahnya.

PNIB berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan objektif hingga proses hukum dinyatakan selesai.

Baca Juga:  Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Tersangka Berhasil Diamankan

“Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami percaya Polri akan menanganinya secara profesional dan sesuai aturan,” pungkas Gus Wal.

Diketahui, peningkatan status hukum Habib Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan gelar perkara dan menilai alat bukti telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.
(SWR)

Pos terkait