Revisi UU P2SK dan Masa Depan Perekonomian Indonesia: Membangun Ketahanan Di Tengah Ketidakpastian

Caption : Mohammad Faisal Lembaga Ekonomi BEM PTNU Se-Nusantara.

 

 

JAKARTA , ASPIRANEWS.ID – Kondisi ekonomi Indonesia saat ini menjadi titik penentu dan babak baru bagi keberhasilan transformasi ekonomi nasional. Di tengah dinamika ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian geopolitik, perlambatan pertumbuhan dan tekanan inflasi, serta volatilitas pasar keuangan internasional, Indonesia dituntut tidak hanya mampu mempertahankan stabilitas ekonomi, tetapi juga memperkuat fondasi pertumbuhan domestik dan jangka panjang. Meskipun berbagai indikator makroekonomi menunjukkan kinerja yang relatif baik, tantangan struktural yang selama ini menghambat akselerasi pembangunan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara serius,Rabu(10/06/26).

Dalam beberapa tahun terakhir, setelah pemulihan pasca pandemi Indonesia berhasil menjaga pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa ekonomi nasional memiliki tingkat resiliensi yang cukup baik dibandingkan dengan beberapa negara berkembang lainnya.

Baca Juga:  Kapolres Sampang Sambangi Tokoh Masyarakat Robatal Ajak Wujudkan Pilkada 2024 Sejuk dan Damai

Namun demikian, angka pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan mendasar seperti terbatasnya penciptaan lapangan kerja berkualitas, rendahnya produktivitas sektor usaha, ketimpangan akses pembiayaan, serta belum optimalnya kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi riil (Real Economic Growth).

Dalam konteks tersebut, Diharapkan kehadiran Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi salah satu langkah reformasi paling strategis yang dilakukan pemerintah. P2SK tidak hanya berfungsi sebagai instrumen regulasi, tetapi juga menjadi fondasi baru bagi pembangunan sistem keuangan nasional yang lebih kuat, inklusif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan ekonomi masa depan.

Secara fundamental, P2SK dibangun atas kesadaran bahwa sektor keuangan memiliki peran sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Sistem keuangan yang sehat akan mampu menghimpun dana masyarakat secara efektif dan produktif.

Baca Juga:  PNIB Soroti Deforestasi Papua, Minta SDA Dikelola untuk Kemakmuran Rakyat

Sebaliknya, sektor keuangan yang lemah berpotensi menjadi sumber instabilitas yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menurunkan kepercayaan investor.

Salah satu kontribusi utama P2SK terhadap perekonomian nasional adalah memperkuat inklusi keuangan dan memberikan kepastian regulasi yang lebih komprehensif bagi industri jasa keuangan. Dengan adanya kepastian hukum yang jelas dan transparan, itu menjadi faktor penting dalam mendorong dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, baik Investor domestik maupun asing.

Namun penting untuk dipahami bahwa P2SK bukanlah solusi tunggal bagi seluruh persoalan ekonomi Indonesia. Penguatan sektor keuangan harus berjalan beriringan dengan reformasi di sektor riil.

Ketersediaan pembiayaan yang besar tidak akan menghasilkan dampak optimal apabila tidak diikuti oleh Implementasi dan pengawasan yang baik pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan industrialisasi, penguatan sektor manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, serta penciptaan iklim usaha yang kompetitif.

Baca Juga:  Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil

“ Saya berharap, revisi undang-undang dan implementasi P2SK bisa menjadi langkah tepat dalam memperkuat fondasi sektor keuangan Indonesia, namun keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, kualitas pengawasan, serta tersinergi dengan kebijakan pembangunan sektor riil agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dan dunia usaha.”
(Mohammad Faisal – Lembaga Ekonomi BEM PTNU Se-Nusantara/SWR)

Pos terkait