Polda Jatim Ambil Alih Kasus Tragedi Beji, BEM PTNU Jatim: Hukum Pidana Harga Mati, Tolak Sanksi Sekadar Etik!

Caption : BEM PTNU Jatim respons Polda Jawa Timur ambil alih kasus tewasnya almarhum inisial WNC(43)

 

PASURUAN / JATIM, ASPIRANEWS.ID –  Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya bersama BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) Jawa Timur merespons langkah Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap personel Polsek Beji terkait tewasnya WNC (43), warga Desa Gununggangsir, kini telah diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Pengambilalihan penyidikan ini dinilai sebagai buah dari eskalasi tekanan publik dan gerakan masyarakat sipil yang menolak tunduk pada narasi janggal kepolisian di tingkat lokal. Meskipun pemindahan kewenangan ini berpotensi memberikan ruang investigasi yang lebih independen, gabungan aliansi mahasiswa memperingatkan keras agar Polda Jatim tidak menjadikan langkah ini sebagai ruang gelap untuk mendinginkan kemarahan publik demi menyelamatkan oknum aparat dari jerat hukum pidana.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke -77 Polda Jatim Gelar Tradisi Penyerahan Air Suci

Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya yang juga pengurus BEM PTNU Jatim, M. Ubaidillah Abdi, menegaskan bahwa pemindahan pemeriksaan ke tingkat provinsi tidak boleh mengurangi substansi tuntutan keadilan bagi keluarga korban.

Diambil alihnya kasus ini oleh Polda Jatim adalah langkah awal, tapi bukan akhir dari perjuangan. Kami tegaskan, nyawa yang hilang akibat dugaan penyiksaan dan arogansi aparat tanpa prosedur hukum yang sah tidak bisa dibayar hanya dengan sanksi disiplin, penundaan pangkat, atau mutasi jabatan. Extrajudicial killing adalah kejahatan pidana berat,tegas Ubaidillah di Pasuruan, Rabu (12/8).

Ubaidillah mengingatkan kembali rentetan fakta mematikan di lapangan: mulai dari penjemputan paksa tanpa surat resmi, jeritan minta ampun dari korban di ruang gelap, perampasan barang pribadi, hingga kesaksian tim medis Puskesmas yang menyatakan korban tiba sudah dalam keadaan tidak bernyawa (Dead on Arrival). Berbagai fakta tersebut telah memenuhi unsur pidana umum yang mengharuskan para pelaku diseret ke meja peradilan.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Gelar Nobar Virtual Tasyakuran Hari Pahlawan 2025

Senada dengan hal tersebut, Koordinator BEM PTNU Jawa Timur, Sefty Hasan Khusaini, mendesak penyidik Polda Jatim untuk tidak bermain-main dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa seluruh elemen mahasiswa di Jawa Timur akan memantau ketat proses penyidikan yang saat ini beralih ke Surabaya.

Taruhannya kini ada di tangan institusi Polda Jatim. Kami menolak keras penyelesaian kasus yang hanya bermuara pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kelima oknum Polsek Beji beserta Kanit Reskrim harus diproses dengan pasal pidana umum (KUHP) atas dugaan penganiayaan berat. Selain pidana, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) wajib dijatuhkan untuk membersihkan institusi Polri dari oknum tak bermoral, tegas Sefty.

Di sisi lain, transparansi penyelidikan menjadi sorotan utama kedua tokoh mahasiswa tersebut. Kapolda Jatim didesak untuk membuka setiap perkembangan penyidikan serta membeberkan hasil visum dan autopsi forensik secara transparan kepada keluarga korban, kuasa hukum, dan publik luas. Tidak boleh ada fakta medis yang ditutupi atas nama solidaritas korps.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Gencarkan Operasi Pekat, Pengecer Togel Diamankan

Aliansi BEM Pasuruan Raya dan BEM PTNU Jawa Timur menyatakan tidak akan mundur dan akan terus mengorkestrasi gerakan pengawalan kasus ini. Jika Polda Jatim terindikasi menutup-nutupi fakta dalam menangani oknumnya, aliansi mahasiswa bersiap melakukan eskalasi gerakan turun ke jalan yang lebih masif di tingkat daerah maupun provinsi.(Swr)

Sumber :Sefty Hasan kHusaini (Koordinator BEM PTNU Jawa Timur)

Pos terkait