Polda Jatim Berhasil Ringkus Tersangka Manipulasi Data Makanan Via Aplikasi

Suasana Konferensi Pers Polda Jatim Saat Mengungkap Kasus Manipulasi Data Makanan Via Aplikasi.  Foto: (Swr)

 

SURABAYA, ASPIRANEWS.ID _ Dua tersangka pelaku kejahatan manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-jek berhasil diamankan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim),” Kamis (07/09/2023)

Kedua tersangka itu berinisial HA warga Kecamatan Taman dan BSW warga Kecamatan Sukodono, dilaporkan oleh PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, berdasarkan monitoring pada aplikasi serta menemukan adanya transaksi janggal di aplikasi Go-Food.

Menurut wadir reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, kedua pelaku melancarkan aksinya sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023 kemarin, sedikitnya ada ratusan ribu transaksi menggunakan puluhan akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran melalui rekening kedua tersangka secara terpisah.

Baca Juga:  Meningkatkan Kemampuan Bidang Humas, Bag SDM Polres Konsel Berikan Pelatihan Kepada Personel

“Kurang lebih 10 bulan ini sudah membuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun, merchant fiktif dan melakukan 107.660 transaksi pembelian makanan fiktif, dengan keuntungan Rp 2,2 miliar,” katanya, ungkapnya

Ia juga menambahkan, modus yang digunakan tersangka melakukan pemesanan makanan dengan menggunakan customer fiktif ke merchant fiktif yang semuanya dikelola oleh kedua tersangka.

“Teknisnya, tersangka HA dan BSW menggunakan akun fiktif tadi, seolah-olah memesan makanan sehingga uang keluar-masuk tetap pada tersangka. Mereka mengharapkan bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia ini, yaitu berkisar 20 persen lah bonusnya,” tambahnya.

Menurut Kombes Arman, Para tersangka melancarkan aksinya hampir setiap hari, dengan melibatkan driver Ojol asli, karena setiap ada orderan masuk, para driver mendapat poin dari sistem aplikasi Gojek.

Baca Juga:  PEMKAB NGANJUK PERINGATI HARI BOYONG KE 143 ..,DI BUKA KANG MARHAEN / YUNI MARHAEN, KECAMATAN BARON / DI IKUTI PARA KADES

“Jadi saya rasa, mereka (driver Ojol) itu hanya dimanfaatkan saja oleh mereka ya,” ungkapnya

Kombes Arman menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kedua tersangka yang pernah jadi driver Ojol itu mendapat akun merchant dengan cara membeli melalui grup Facebook seharga Rp 600-800 ribu untuk satu akun restoran yang bermitra dengan PT tersebut.

Lanjut Kombes Arman membeberkan, dari tangan para tersangka, polisi menyita 7 unit ponsel yang digunakan dan uang tunai 2 juta rupiah, serta tersangka dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar,”bebernya

Baca Juga:  Harkamtibmas Polres Bojonegoro Gelar Cangkrukan Kamtibmas Bareng Warga

Sementara itu, district head gojek Surabaya, Josua Jimmy menegaskan, setiap kecurangan yang dilakukan oleh para mitranya akan ditindaklanjuti dengan tegas, itu dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi seluruh mitra

“Kami pastikan mitra merchant kami ada prioritas, dimana kami akan terus berinovasi secara teknologi untuk memastikan bahwa setiap kecurangan seperti ini bisa selalu dicermati dan bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya

Reporter: Swr
Editor: Ferlin

Pos terkait