Dua Pelaku Penambang Ilegal Berhasil Ditangkap Polres Konawe Selatan

Caption: saat penyitaan alat berat satu unit excavator yang lagi melakukan penambangan ilegal,di Desa Koeno Kecamatan Pallangga Selatan,Rabu (4/10/2023).

 

KONAWE SELATAN , ASPIRANEWS.ID – Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Konsel melakukan penangkapan dua orang tersangka sedang melaksanakan penambang nikel ilegal di desa koeno kecamatan Palangga selatan.

Dua penambang nikel ilegal itu berinisial MS (27) dan H (47), yang sedang beroperasi di desa koeno kecamatan Palangga selatan, kabupaten konawe selatan (Konsel).

Kasatreskrim Polres Konsel juga menyita satu unit alat berat excavator merek Sanny PC 200 dan tiga tumpukan tanah di lokasi penambangan.

Penangkapan penambang ilegal dan penyitaan alat berat itu dilakukan pada Rabu (04/10/2023) sekitar pukul 18:45 WITA.

Baca Juga:  Polda Jatim Sampaikan Pesan Kamtibmas Pemilu Damai dan Bersih dari Narkoba Melalui Ludruk

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Wisnu Wibowo SH SIK M.Si melalui Kasatreskrim AKP Henryanto tandirerung, S.Tk., S.I.K mengatakan penangkapan terhadap dua orang tersangka karena adanya laporan masyarakat.

“Bahwa penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap pada keterangan tertulis, pada Kamis (05/10/2023).

AKP Henryanto tandirerung, menjelaskan bahwa tersangka tertangkap tangan oleh anggota kepolisian pada saat sedang berada dilokasi penambangan ore nikel yang berada didesa koenono kec. Palangga Selatan kab. Konawe Selatan.

“Yang mana penambangan tersebut tidak memiliki surat/dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan selanjutnya tersangka dibawa kekantor polres konsel untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Lanjut, AKP Henryanto tandirerung, mengatakan pelaku diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tampa izin.

Baca Juga:  Pastikan PSU Kondusif, Kapolres Konsel Pantau Langsung Jalanya Pemungutan Suara

“Pelaku turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang RI no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana,” ungkapnya.

Sumber: Humas Polres Monsel

Pos terkait