Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Hai sobat, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menetapkan KPT 476 tentang pembentukan badan Adhoc untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, berikut syarat mendaftar calon anggota PPK dan PPS di KPU Konawe Selatan (Konsel).
Pendaftaran PPK telah di buka tanggal 23 april sampai 29 april dan PPS tanggal 3 mei sampai 9 mei tahun 2024, dan bagi sobat yang ingin mendaftar, dapat mengakses di portal Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (Siakba) melalui link berikut: https://siakba.kpu.go.id
Untuk sobat pendaftaran, perlu memperhatikan syarat untuk menjadi anggota PPK sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia Paling Rendah 17 (tujuh Belas) Tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undangan Undangan Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang Kuat, Jujur dan Adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai Politik paling singkat 5 (Lima) tahun.
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih.
Adapun formulir pendaftaran bagi calon anggota PPK dapat mengakses link berikut : https://bit.ly/FormPendaftaranPPKpilkada2024
Bagi sobat calon anggota PPK yang masih kebingungan terkait cara mendaftar melalui aplikasi Siakba, Sobat dapat mendatangi kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan.
Penulis: Fn