Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Ketua Pengurus Wilayah (PW) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung penuh Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan uji forensik bukti chat WhatsApp dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Kasubbag Data Dan informasi sekretariat KPU Konsel,” kamis, (16/05/2024)
Menurutnya, fakta-fakta yang di perlihatkan majelis hakim dalam persidangan yang di sampaikan sebelum pelapor mencabut laporannya, sudah sangat meyakinkan adanya pelanggaran berat didalamnya, kendati tidak di akui oleh teradu satu dan teradu dua.
“Itukan percakapan di dalam chat hingga bukti pengembalian uang sebesar 75 juta sudah sangat jelas, meski teradu satu dan dua tidak mengakui, majelis hakim, saya rasa harus melakukan uji forensik, supaya teradu tidak bisa lagi mengelak karena ini menyangkut integritas lembaga KPU,”ungkapnya
Asbar berharap, majelis hakim dapat memutuskan mata rantai yang berpotensi merusak lembaga KPU, karna menurutnya KPU merupakan lembaga yang wajib dijaga dari intervensi manapun.
“Saya berharap, majelis hakim dapat menyelamatkan marwah KPU Konsel, karena dengan adanya kasus ini, apa lagi KPU akan mengelar pilkada secara serentak di tanggal 27 November 2024, kepercayaan publik terhadap KPU konsel akan sangat rendah, sebab bukti bukti chat hingga transaksi pengembalian sebesar 75 juta, yang disampaikan pelapor sudah sangat jelas,”ungkapnya
Lebih lanjut Asbar, menantang, ketua KPU Konsel, untuk melapor balik Rendra Alam Lamuse, jika laporan serta bukti bukti yang diserahkan di kantor Bawaslu Sultra direkayasa.
“Sederhananya begini, jika Pak Rendra melakukan rekayasa, dalam hal bukti-bukti yang dilampirkan, mestinya ketua KPU Muh Yunan melaporkan balik bukan berdiam diri seakan tidak ada yang terjadi,” Pungkasnya
Laporan: Fn