NASIB 6 PEGAWAI PENSIUNAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KAB. KOLAKA ,SULAWESI TENGGARA BERADA DITANGAN MAHKAMAH AGUNG

Caption : Nasip para pensiunan PDAM Kolaka Prov,Sultra pencari keadilan putusan MA.

 

 

KOLAKA , ASPIRANEWS.ID – Nasib 6 PEGAWAI pensiunan pegawai PDAM kabupaten Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara yang pensiun sejak Tahun ,2017-2020,hingga sekarang belum juga menerima pembayaran dari Dana Pensiun Bersama Perusahaanya Daerah Air Minum Seluruh Indonesia(DAPENMA PAMSI),sesuai PHDP Baru,ungkap salah satu pensiunan lewat via telpon,Jum’at 27/12/2024.

“Lanjut ungkapnya kami para pensiunan sudah melakukan beberapa tahapan upaya mediasi Bipartit dan Tripartit antara pihak PDAM kabupaten Kolaka dengan Beberapa Pegawai Pensiunan PDAM dan juga melibatkan Pihak DISNAKERTRANS, Kabupaten Kolaka, akan tetapi selalu menemui jalan buntu karena pihak PDAM kabupaten Kolaka tidak bisa membayarkan defisit pendanaan ke Dapenma Pamsi sesuai PHDP Baru sehingga kami bersama teman teman pensiunan PDAM kabupaten Kolaka melalui Kuasa Hukum untuk melakukan upaya menggugat dipengadilan hubungan industrial (PHI) di pengadilan Negeri Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Puluhan Warga Dua Desa Demo, Di Duga Merasa dibohongi Oleh Pihak PLTU Keban Agung

“Masih tuturnya namun hasil putusannya belum sesuai harapan kami,sehingga kami bersepakat dengan Penasehat hukum untuk melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung.Dan kami berharap dalam Putusan Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan kami yaitu Pihak PDAM kab Kolaka membayarkan seluruh Defisit pendanaan ke Dapenma Pamsi sesuai PHDP Baru bukan dengan PHDP lama,imbuhnya.

“Sementara salah satu tim kuasa hukum pensiunan pegawai PDAM Kabupaten Kolaka ‘ASEP RIDWAN’ yang akrab disapa bang Asep, membenarkan apa yang dikatakan kliennya selama ini belum sama sekali menerima pembayaran Dana pensiun melalui DAPENMA PAMSI, sebab klienya menuntut pembayaran PHDP baru bukan PHDP lama dengan alasan SK pensiun klienya berdasarkan PHDP baru,kemudian tambahnya
membenarkan juga terkait adanya upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait dikabulkannya eksepsi Dapenma Pamsi,dengan harapkan putusannya bisa memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan walapun pihak PDAM juga sama sama mengajukan kasasi,pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Situbondo Tingkatkan Patroli dan Penjagaan di Kantor KPU

“Sementara pihak dari perusahaan PDAM Kabupaten Kolaka saat di hubungi lewat via telpon,ia menjelaskan bahwa para pensiunan PDAM ini bukan tidak di bayarkan namun dia yang tidak mau menerima karena mereka 6 orang ini terdaftarnya PHDP PAMSI yang lama bukan yang baru maka mereka tempuh jalur hukum mengugat Ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Kota Kendari Prov,Sulawesi Tenggara,terkait SK pensiunan mereka dari 2019 sampai 2022 itu bukan saya Dirutnya,terkait pendaftaran di PHDP PAMSI yang lama itu kewenangan Dirut sebelumnya, sementara saya di angkat Dirut PDAM Kolaka sejak Pebruari tahun 2024, jadi saya melanjutkan daftar para pensiunan berdasarkan yang ada di DAPEMA PAMSI,sekaligus sebagai Dirut baru kami proses PHDP sesuai PHDP yang terdaftar di Dapema Pamsi ungkapnya Dirut PDAM Kabupaten Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara,”MURNI DJAELANI.
Liputan : FM/Tim

Baca Juga:  Satgas GABHANWIL Mendapatkan Arahan dari 3 Pilar Rungkut Surabaya

Pos terkait