Caption : Persia Paruh Baya Terekam CCTV saat Curi Dua Handphone milik warga kini sudah diamankan di Mapolres Nganjuk, Jum’at (14/02/25).
NGANJUK , ASPIRANEWS.ID – Seorang pria berinisial GN (34), warga Lingkungan Pengkol, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, diamankan polisi setelah aksinya mencuri dua handphone terekam CCTV. GN ditangkap warga di Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Nganjuk, Jumat (14/2/2025).
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sempat ditangkap warga setelah terekam CCTV mencuri dua handphone di rumah korban di Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom,” ujarnya, Sabtu (15/2/2025).
Ia pun mengapresiasi masyarakat yang tetap mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
“Kami berterima kasih kepada warga yang tidak main hakim sendiri dan menyerahkan pelaku ke pihak berwenang. Ini menunjukkan kesadaran hukum yang baik dalam menjaga keamanan bersama,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban, Enry Eviantie (46), awalnya kehilangan dua handphone yang diletakkan di ruang tengah rumahnya.
“Korban dan saksi melihat rekaman CCTV, lalu langsung mencari pelaku. GN akhirnya berhasil ditangkap warga di Desa Blitaran sebelum diamankan ke Polsek Sukomoro,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu handphone Infinix warna ocean wave dan satu handphone Aitel warna biru.
Kini, GN ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
(Arip Y)