Caption : KH Imam Jazuli (Kiri) bersama KH Ma’ruf Amin(Kanan),Kamis (13/08/26).
CIREBON / JABAR, ASPIRANEWS.ID –Pengasuh Pondok Bina Insan Mulia Cirebon, KH Imam Jazuli, Lc., MA., menilai ketentuan Perkum NU Nomor 12 Tahun 2025 dan ART NU Pasal 51 yang mewajibkan jeda kepengurusan partai politik selama satu tahun bagi calon Ketua Umum atau Rais Aam PBNU perlu dievaluasi. Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan gejala purifikasi berlebihan karena memperlakukan afiliasi politik seolah-olah sebagai kompromi etis yang dapat mencemari integritas jamiyah,Kamis (13/08/26).
Menurut KH Imam Jazuli, dalam diskursus Ahlussunnah wal Jamaah, agama dan kekuasaan merupakan dua hal yang memiliki keterkaitan erat. Ia mengutip pemikiran Imam Al-Ghazali dalam Al-Iqtishad fil I’tiqad yang menempatkan agama sebagai fondasi dan kekuasaan sebagai penjaganya. Karena itu, menurutnya, ruang politik tidak semestinya diputus secara birokratis, sebab politik dapat menjadi salah satu saluran untuk memperjuangkan kemaslahatan umat. Ia juga mengingatkan sejarah NU yang menunjukkan keterlibatan sejumlah ulama dalam politik, seperti KH M. Hasyim Asy’ari, KH Wahab Chasbullah, KH Wahid Hasyim dan KH Idham Chalid, tanpa kemudian menghilangkan kedudukan mereka sebagai ulama maupun pimpinan NU.
KH Imam Jazuli menilai menyamakan keterlibatan tokoh seperti KH Ma’ruf Amin atau KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) di struktur partai sebagai cacat organisatoris yang harus disucikan melalui karantina 12 bulan merupakan cara pandang yang dangkal. Menurutnya, Khittah NU 1926 merupakan pedoman etis dan independensi moral jamiyah agar NU tidak terkoptasi oleh kekuasaan, bukan sekadar aturan administratif yang menentukan netralitas berdasarkan hitungan kalender. Ia menilai para Muktamirin dari PCNU dan PWNU memiliki kedewasaan serta daya kritis untuk menilai sendiri rekam jejak dan komitmen setiap calon pemimpin.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan adanya standar ganda dalam penerapan aturan konflik kepentingan. Menurut KH Imam Jazuli, posisi di partai politik dinilai secara ketat, sementara jabatan strategis lain seperti komisaris BUMN, elite korporasi atau posisi teknokratis pemerintahan tidak selalu dikenai persyaratan jeda serupa. Dalam konteks NU yang menghadapi dinamika sosial-politik semakin kompleks, kata dia, pengalaman di dunia politik justru dapat menjadi modal kepemimpinan apabila digunakan untuk memperjuangkan kepentingan pesantren dan warga Nahdliyin, bukan kepentingan partisan sempit.
Karena itu, KH Imam Jazuli mendorong agar Perkum NU Nomor 12 Tahun 2025 dan ART NU Pasal 51 dievaluasi melalui Komisi Organisasi Muktamar ke-35. Menurutnya, integritas dan independensi calon Ketua Umum maupun Rais Aam PBNU seharusnya dinilai berdasarkan rekam jejak, kedalaman ilmu, komitmen moral, serta pengabdiannya kepada pesantren dan warga Nahdliyin, bukan semata-mata berdasarkan lamanya seseorang meninggalkan struktur partai politik. Ia berharap para Muktamirin dapat diberikan ruang untuk menentukan arah kepemimpinan masa depan NU secara arif dan mandiri. Wallahu a’lam bish-shawab.
(SWR)





