
Ponorogo, Aspirasinews.id _ Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku pencurian motor (Curanmor) dan Penadah hasil curian,” Jum’at (08/09/2023)
Saat konferensi pers, Kapolres Ponorogo, Akbp Wimboko mengatakan, kepada awak media, ada 1 pelaku curanmor dan dua penadah hasil curian, berhasil diamankan.
“Yang pertama, pelaku HE alias Gondrong melakukan aksi pencurian motor di wilayah desa Tegalsari, Sedangkan dua penadah yang diamankan adalah AS dan FP warga kabupaten Pacitan,” ungkapnya
Akbp Wimboko menambahkan, selain pelaku dan Penadah pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebuah sepeda motor hasil curian,”tambahnya

Selain itu, Akbp Wimboko juga menyebutkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian motor beberapa bulan lalu yang terjadi di Desa Karanglo Lor kecamatan Sukorejo.
“Pelaku berhasil diamankan adalah, MBF yang melakukan aksinya pada tanggal 19 Juli lalu sekitar pukul 2 dini hari,”ujarnya
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e jo 486, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dengan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter: Swr
Editor: Fn