Caption ; Pengecer Judi togel di Kertosono telah diamankan Personel Polsek Kertosono dalam operasi pekat Semeru 2025,kamis (27/02/25).
NGANJUK – JATIM, ASPIRANEWS.ID – Seorang pengecer judi togel ditangkap Polsek Kertosono dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Pria berinisial R alias K (57), warga Kelurahan Banaran, Kertosono, diringkus saat merekap nomor togel di sebuah gang pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel berisi SMS nomor tombokan dan uang tunai Rp23.000.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.
“Operasi Pekat Semeru 2025 kami gelar untuk menekan penyakit masyarakat, termasuk judi togel. Kami akan terus menindak hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, S.H. menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami jaringan perjudian yang lebih besar.
“Pelaku berperan sebagai pengecer, dan kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar besarnya. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan praktik perjudian di lingkungannya,” ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Kertosono dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta. Polisi masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan perjudian yang lebih luas,(Arip.y)