‎Janjikan Kesejahteraan, Kebun Warga Rakawuta Diduga dirusak PT Merbau

Ketgam: Suasana Dugaan Pengerusakan Kebun Warga Desa Rakawuta Kecamatan Mowila Oleh PT Merbau Jaya Indah Raya, Foto: Isw

‎Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) saat ini darurat pengrusakan dan penyerobotan lahan warga akibat janji manis sejumlah investasi perkebunan yang masuk beberapa tahun silam,” Sabtu (15/03/2025)

‎Janji mengurangi pengangguran dan meningkatkan perekonomian warga dengan adanya perusahaan yang masuk di wilayah konsel, kini membawa petaka tersendiri bagi para pemilik lahan.

‎Salah satu warga desa Rakawuta, kecamatan mowila, histeris melihat kebun merica yang dirawatnya bertahun- tahun diduga dirusak oleh PT Merbau Jaya Indah Raya.

‎”Berawal dari tahun 2010, kedatangannya membawa maksud menawarkan kerjasama dalam bidang perkebunan sawit kepada warga dengan cara sistem plasma. Pada saat itu pihak PT menawarkan berbagai macam keuntungan kepada warga yang mau bergabung,” kata Aziz warga setempat.

Baca Juga:  FKBPPPN Sultra Desak Menpan-RB Jalankan Amanat UU No 23 Tahun 2014

‎Lebih lanjut, Aziz, menuturkan PT Merbau hadir di wilayahnya, mengajukan tawaran menggiurkan, yang nantinya para pemilik lahan, akan mendapatkan keuntungan 20 % serta perusahaan akan mendapatkan 80% dari pemilik lahan dengan cara sistem bagi hasil.

‎Tidak hanya itu, pemilik lahan juga akan mendapatkan jaminan kesehatan, upah harian, anak-anak akan disekolahkan hingga tamat SMA/SMK dan jaminan pangan bagi warga.

‎”Pihak PT juga berjanji 3 bulan setelah penandatanganan dan pemberian uang sip kepada warga, pihak PT akan segera mengerjakan lahan tersebut, namun hal itu tidak terwujud, hingga mencapai 5 tahun dari waktu yang dijanjikan Perusahaan,” ujarnya

‎Azis juga menambahkan, akibat adanya janji yang tidak ditunaikan oleh pihak Perusaahan, sebagian warga mengurungkan niatnya untuk bekerjasama dengan perusahaan dan kembali mengolah lahannya dengan menanami lada atau merica dan tanaman perkebunan lainnya.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba

‎”Setelah 5 tahun tidak ada tindak lanjut, tiba-tiba saja pihak PT datang dan menggusur lahan warga tanpa memberikan konfirmasi ataupun memberikan surat jaminan plasma seperti yang telah dijanjikan dahulu kepada warga, selain itu lahan warga yang tidak ikut mendaftar juga ikut digusur,” ungkapnya

‎Menurut salah satu pihak PT Merbau seluruh lahan di Desa Rakawuta dan sekitarnya sudah menjadi hak milik PT Merbau Jaya Indah Raya.

‎”Semua bukti kepemilikannya adalah surat Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang di pegang oleh PT Merbau Jaya Indah Raya, sungguh tipu daya yang luar biasa, karena sampe sekarang pun warga tidak pernah merasa menjual tanahnya,” ujarnya

Baca Juga:  Jhon Damanik Lantik Empat Pengurus DPC PJS Se Sumatera Utara, Ini Respon Mereka

‎”Memang dulu pihak PT memberikan kompensasi kepada warga sebesar (Rp 700.000) sampai (Rp 1.000.000) tapi itu bukan uang jual beli, melainkan sebagai ganti rugi tanaman. Kenyataan ini sangat memukul hati warga, maka dari itu warga menuntut keadilan dan menghendaki tanahnya/haknya kembali serta memutus segala hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya,” pungkasnya

‎Sampai Saat ini, tim Media Aspiranews.id masih berusaha untuk, mengkonfirmasi/menghubungi pihak PT Merbau.

‎Laporan: Fn

Pos terkait