PT Karya Alam Perdana Serahkan Biaya Ganti Rugi untuk Jalan Usaha Tani di Desa Uelawa

Caption : Saat rapat penyerahan biaya ganti rugi Jalan Usaha Tani milik Desa yng dilaksakan dibalai Desa Uelawa, Jum’at (14/03/25).

 

 

KONAWE SELATAN , ASPIRANEWS.ID – PT Karya Alam Perdana (KAP) salah satu perusahaan Pengelolah minyak Kelapa Sawit yang di Kabupaten Konawe Selatan secara resmi menyerahkan biaya ganti rugi atas pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Uelawa, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Acara serah terima ini digelar di Balai Desa Uelawa dan dihadiri oleh sejumlah pejabat setempat, termasuk Camat Benua Muhammad Ihsan, S.Sos., Kapolsek Benua IPDA Murdin, serta perwakilan Danramil Landono 1417-13 Lettu Inf Endang Hermana yang diwakili oleh Babinsa Desa ‘Riayanto’, Jum’at (14/03/25).

Baca Juga:  Kapolda Jatim Mengenang Gus Dur, Berikan Poster Unik Untuk Hj. Sinta Nuriyah Wahid

Yang mana Jalan usaha tani tersebut masuk Arel lokasi pabrik PT KAP sepanjang kurang lebih 500 meter dan satu buah Deker dan kini sudah ada titik terang bahwa pihak perusahan telah sepakat tokoh masyarakat dan perangkat Desa akan memindahkan Jalan Usaha Tani tersebut dengan biaya dari pihak Perusahaan PT. Karya Alam Perdana sebanyak Dua Ratus Juta Rupiah ( 200.000.000).

Dalam kesempatan itu, Camat Benua Muhammad Ihsan menekankan pentingnya koordinasi dengan masyarakat sebelum pembangunan jalan usaha tani baru dimulai. Ia juga mengingatkan agar setiap kegiatan didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban, baik dari pihak perusahaan maupun sebagai arsip aset desa.

“Setiap pembangunan yang melibatkan lahan desa harus melalui proses musyawarah dengan warga terlebih dahulu. Selain itu, dokumentasi yang baik sangat penting sebagai bukti pertanggungjawaban, baik bagi perusahaan maupun desa,” ujar Muhammad Ihsan.

Baca Juga:  Dari Kampung ke Kampung, Polres Bondowoso Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Demi generasi Masa Depan Bangsa

Kapolsek Benua IPDA Murdin turut memberikan pesan agar semua pihak bekerja sama secara transparan. Hal ini, menurutnya, akan mencegah timbulnya masalah di kemudian hari terkait penggunaan biaya ganti rugi.

“Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik dan transparan dalam mengelola dana ganti rugi ini. Tujuannya agar tidak ada masalah yang muncul di masa depan,” tegas Murdin Kapolsek Benua.

Sementara itu, Babinsa Desa Uelawa Riayanto,yang mewakili Danramil Landono 1417-13, menyampaikan harapannya agar perusahaan melibatkan masyarakat setempat dalam setiap kegiatan pembangunan. Ia juga mengimbau warga yang merasa dirugikan untuk segera melapor kepada aparat terkait.

“Jika ada warga yang merasa dirugikan, jangan ragu untuk menyampaikan keluhan kepada kami. Kami siap membantu mencari solusi terbaik,” ujar Riyanto Babinsa Uelawa.

Baca Juga:  Kuasa Hukum PT WIN Bantah Laporan Penambangan diluar IUP

Acara ditutup dengan penyerahan resmi biaya ganti rugi oleh perwakilan PT KAP, yang di wakili Beltsazar Riyanto Burara, S.H.selaku SSL Officer dan disaksikan oleh seluruh pihak terkait.

Liputan    : (HL).

Pos terkait