Benarkah Aturan Organisasi dan Tatib Muktamar Membuat Kandidat Ketum PBNU Berguguran?

Caption :KH Mukti Ali Qusyairi

 

 

JAKARTA , ASPIRANEWS.ID –  24 Agustus 2026, Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, tidak hanya ditentukan oleh kekuatan dukungan dari tingkat wilayah dan cabang, tetapi juga ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. Sejumlah nama yang mencuat antara lain KH Abdussalam Shohib, KH Yusuf Chudlori, KH Abdul Ghaffar Rozin, KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz, dan petahana KH Yahya Cholil Staquf. Sementara KH Imam Jazuli, KH Nasaruddin Umar, dan KH Marzuki Mustamar juga disebut sebagai figur potensial. Ketua LBM PWNU DKI Jakarta 2016-2024 sekaligus Penasehat LBM PWNU DKI Jakarta 2025-2026, KH Mukti Ali Qusyairi, menilai peta pencalonan perlu dilihat tidak hanya dari aspek dukungan politik-organisasi, tetapi juga dari persyaratan struktural, kaderisasi, rangkap jabatan, hubungan dengan partai politik, serta ketentuan tindakan organisatoris.

Menurut Mukti Ali, sedikitnya terdapat tiga aspek regulasi yang berpotensi menjadi ujian bagi para kandidat sebelum memasuki tahapan pemilihan. Pertama, ketentuan ART NU Pasal 51 mengenai larangan rangkap jabatan pengurus harian NU dengan jabatan pengurus harian partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, termasuk sejumlah jabatan politik seperti presiden, menteri, kepala daerah dan anggota legislatif. Ketentuan tersebut, menurutnya, perlu diperhatikan dalam melihat posisi KH Nasaruddin Umar yang saat ini menjabat Menteri Agama RI. Kedua, Perkum NU Nomor 3 Tahun 2025 disebut mengatur persyaratan terkait status politik dan masa jeda satu tahun bagi calon pengurus yang tidak sedang menduduki jabatan politik maupun menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik. Dalam konteks ini, nama KH Yusuf Chudlori dan KH Ma’ruf Amin disebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan masa jeda tersebut dan status terakhir mereka di PKB. Ketiga, Perkum yang sama juga memuat ketentuan mengenai tindakan organisatoris tertentu, yang dalam dinamika pencalonan disebut berkaitan dengan sejumlah nama, antara lain KH Yahya Cholil Staquf, KH Abdussalam Shohib, dan KH Marzuki Mustamar. Namun, penerapan masing-masing ketentuan tetap bergantung pada tafsir aturan dan keputusan forum Muktamar.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Dengan Gelar Kontes Bonsai di Hari Bhayangkara ke -77

Di sisi lain, Mukti Ali menilai apabila seluruh ketentuan tersebut tetap diberlakukan tanpa perubahan hingga proses pemilihan, maka figur yang tidak memiliki persoalan dengan persyaratan organisasi akan memiliki peluang lebih besar. Ia menyebut KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), dan KH Imam Jazuli sebagai nama yang menurut pandangannya relatif memiliki ruang untuk maju. Khusus KH Imam Jazuli, Mukti Ali menilai sosok tersebut berpotensi menjadi figur titik temu karena dinilai tidak sedang menduduki jabatan pemerintahan, bukan pengurus partai politik, serta tidak memiliki persoalan organisatoris sebagaimana yang diperdebatkan terhadap sejumlah kandidat lain. Secara normatif, ART NU Pasal 39 ayat (6) juga mengatur persyaratan pengalaman kepengurusan dan kaderisasi bagi calon pengurus PBNU, sedangkan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU diatur dalam ART Pasal 40, yakni melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara setelah kandidat menyatakan kesediaan dan memperoleh persetujuan Rais Aam terpilih.

Baca Juga:  Menantang Minta Dilaporkan Ke Polisi, Rifal Terancam Pidana Pencemaran Nama Baik dan undang-undang ITE

Dinamika tersebut juga beriringan dengan munculnya usulan agar larangan rangkap jabatan politik diperluas ke jajaran teras PBNU, termasuk Katib Aam dan Sekretaris Jenderal (Sekjen). Anggota Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof Dr Rumadi Ahmad, membenarkan adanya draf usulan revisi aturan kelembagaan yang disebut tengah dipersiapkan untuk dibahas dalam Komisi Organisasi Muktamar. Menurut Rumadi, secara operasional kelembagaan, rangkap jabatan Sekjen PBNU dengan jabatan struktural partai politik atau posisi menteri dinilai dapat mengganggu efektivitas dan fokus pengabdian. Sementara itu, Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa pelaksanaan Muktamar ke-35 NU tetap harus berpedoman pada aturan organisasi yang berlaku saat ini. Jika Muktamar menyepakati perubahan AD/ART maupun mekanisme pemilihan, menurutnya perubahan tersebut tidak serta-merta berlaku untuk Muktamar ke-35, melainkan baru dapat diterapkan pada Muktamar berikutnya.

Baca Juga:  DPD RI dan Stakeholder Bangsa Dorong MPR untuk Amandemen Konstitusi

Pada akhirnya, perdebatan mengenai aturan organisasi dan tata tertib pemilihan bukan semata-mata menyangkut siapa kandidat yang berpotensi tersandung persyaratan, melainkan juga bagaimana NU memastikan proses suksesi berjalan sesuai aturan sekaligus mempertimbangkan integritas, kapasitas, rekam jejak dan komitmen terhadap jamiyah. Mukti Ali menilai ruang musyawarah tetap terbuka bagi para muktamirin untuk mempertahankan maupun menyempurnakan aturan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia melihat karakter KH Imam Jazuli yang dinilai terbuka dan mudah berkomunikasi dengan berbagai kelompok dapat menjadi modal untuk membangun titik temu apabila terjadi perubahan konfigurasi dukungan. “Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dipercayakan kepada kebijaksanaan para muktamirin, dengan menjadikan rekam jejak, kapasitas, integritas, dan komitmen terhadap jamiyah sebagai ukuran utama dalam menentukan arah kepemimpinan NU ke depan,” pungkas Kiai Ibukota tersebut. (SWR)

Pos terkait