Oleh : Imam Baehaqi,Sekretaris MPP MP3I dan Pengasuh PP MIS Raudlotul Jannah Sarang Rembang.
REMBANG – JATENG, ASPIRANEWS.ID – Menyongsong Indonesia Emas 2045, bangsa Indonesia tidak cukup hanya mempersiapkan pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, penguasaan teknologi, dan peningkatan daya saing industri. Ada fondasi yang tidak kalah penting, tetapi kerap kurang mendapatkan perhatian yang seimbang, yakni pembangunan manusia yang berkarakter, berilmu, berintegritas, dan memiliki tanggung jawab sosial. Dalam konteks inilah pesantren, para pengasuhnya, dan majelis ta’lim memiliki posisi strategis dalam menentukan arah masa depan bangsa.
Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama. Sejak berabad-abad lalu, pesantren telah menjadi pusat pembentukan karakter, pengembangan tradisi keilmuan Islam, pemberdayaan masyarakat, dan perjuangan kebangsaan. Dari pesantren lahir ulama, pendidik, pemimpin masyarakat, pejuang kemerdekaan, serta tokoh-tokoh yang berkontribusi dalam kehidupan sosial dan kenegaraan. Sementara itu, majelis ta’lim tumbuh sebagai ruang pendidikan keagamaan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari keluarga, kampung, desa, hingga lingkungan perkotaan.
Namun, besarnya warisan sejarah tersebut tidak boleh membuat kita terlena. Tantangan zaman terus berubah. Perkembangan teknologi digital, perubahan pola pikir generasi muda, ketimpangan ekonomi, persoalan lingkungan, krisis keteladanan, dan kompetisi global menuntut pesantren dan majelis ta’lim untuk terus memperkuat kapasitasnya tanpa kehilangan jati diri.
Karena itu, agenda pemberdayaan pengasuh pesantren dan pengembangan pendidikan keagamaan tidak boleh berhenti pada pembangunan gedung, penambahan jumlah santri, atau penyelenggaraan pengajian rutin. Agenda ini harus diarahkan pada penguatan manusia, kelembagaan, ilmu pengetahuan, kemandirian ekonomi, serta kemampuan menjawab persoalan nyata umat.
Indonesia Emas 2045 harus menjadi momentum untuk menjadikan pesantren dan majelis ta’lim bukan hanya penjaga warisan masa lalu, melainkan juga penentu kualitas peradaban masa depan.
*Besarnya Potensi Pesantren dan Majelis Ta’lim*
Potensi pesantren Indonesia sangat besar. Data Kementerian Agama yang dipublikasikan pada 2025 menyebutkan terdapat sekitar 42.391 pesantren dengan 6.267.741 santri berdasarkan data per Oktober 2025. Angka ini memperlihatkan bahwa pesantren merupakan salah satu kekuatan pendidikan dan sosial yang memiliki jangkauan luas di tengah masyarakat.
Pada saat yang sama, proyeksi penduduk Indonesia yang disusun berdasarkan Sensus Penduduk 2020 memperkirakan jumlah penduduk pada 2045 mencapai sekitar 324,05 juta jiwa dalam skenario tren. Besarnya jumlah penduduk tersebut menghadirkan peluang sekaligus tantangan: bagaimana Indonesia menyiapkan manusia yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga matang secara moral, cakap secara intelektual, dan memiliki kepedulian sosial.
Dalam situasi ini, pesantren mempunyai modal yang tidak selalu dimiliki lembaga pendidikan lain. Kehidupan pesantren memungkinkan proses pendidikan berlangsung selama 24 jam melalui pembelajaran, keteladanan pengasuh, pembiasaan ibadah, kedisiplinan, kehidupan bersama, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga melalui hubungan antara kiai, ustaz, santri, dan lingkungan sosial.
Adapun majelis ta’lim memiliki keunggulan berupa kedekatan dengan masyarakat dan fleksibilitas dalam penyelenggaraan pendidikan. Majelis ta’lim dapat menjangkau orang tua, pekerja, ibu rumah tangga, pedagang, petani, dan kelompok masyarakat yang tidak seluruhnya dapat mengakses pendidikan formal.
Jika pesantren menjadi pusat kaderisasi keilmuan dan pembentukan karakter secara mendalam, majelis ta’lim dapat menjadi jaringan pembelajaran sepanjang hayat yang memperkuat kehidupan keagamaan keluarga dan masyarakat.
Keduanya seharusnya tidak berjalan sendiri-sendiri. Pesantren dapat menjadi pusat pengembangan materi, kaderisasi guru agama, dan pendampingan kelembagaan. Majelis ta’lim menjadi ruang penerapan nilai-nilai keislaman dalam persoalan keseharian masyarakat. Hubungan ini dapat membentuk ekosistem pendidikan Islam yang saling menguatkan dari tingkat desa hingga nasional.
Namun, besarnya potensi tidak otomatis menghasilkan kemajuan. Jumlah lembaga yang banyak harus diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan, kompetensi pendidik, mutu pembelajaran, dan dampak sosial yang nyata.
*Tantangan Pertama: Pemberdayaan Pengasuh Pesantren sebagai Agenda Strategis*
Pembicaraan tentang kemajuan pesantren sering kali lebih banyak diarahkan pada santri, kurikulum, gedung, dan fasilitas pendidikan. Padahal, terdapat satu unsur yang sangat menentukan keberhasilan pesantren, yaitu pengasuh atau kiai sebagai pemimpin keilmuan, spiritual, moral, sekaligus sosial.
Kualitas pesantren sangat dipengaruhi oleh kapasitas pengasuhnya. Kiai bukan hanya mengajarkan kitab kuning, tetapi juga membangun tradisi intelektual, menjaga nilai-nilai keislaman, membimbing masyarakat, dan menentukan arah pengembangan lembaga. Karena itu, pemberdayaan pesantren seharusnya dimulai dengan pemberdayaan pengasuhnya.
Persoalannya, tidak semua pengasuh memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan kapasitas kepemimpinan, manajemen pendidikan, literasi digital, pengelolaan keuangan, dan jejaring kerja sama. Banyak pengasuh harus membagi perhatian antara mengajar, membina santri, melayani masyarakat, mengelola pembangunan, dan memenuhi kebutuhan operasional pesantren.
Kondisi tersebut menuntut perubahan pendekatan. Pengasuh tidak cukup hanya diposisikan sebagai penerima bantuan, tetapi perlu menjadi subjek utama dalam perumusan kebijakan pendidikan pesantren.
Pemberdayaan pengasuh dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, membangun forum pengembangan kapasitas kiai dan pengasuh lintas daerah yang memungkinkan pertukaran pengalaman, gagasan, dan praktik baik. Kedua, menyediakan pendampingan manajemen kelembagaan yang tetap menghormati otoritas dan kekhasan masing-masing pesantren. Ketiga, memperluas akses terhadap beasiswa, penelitian, forum akademik, serta jejaring nasional dan internasional.
Keempat, memperkuat kesejahteraan pengasuh, terutama mereka yang memimpin pesantren kecil dengan sumber daya terbatas. Penghormatan kepada kiai tidak cukup diwujudkan melalui simbol dan seremoni. Penghormatan harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang mendukung keberlanjutan pengabdian mereka.
Pemberdayaan ini bukan berarti mengubah kiai menjadi birokrat atau manajer profesional yang kehilangan tradisi keilmuannya. Sebaliknya, profesionalisme perlu menjadi alat untuk memperkuat kepemimpinan ulama agar mampu menjaga tradisi sekaligus mengelola perubahan.
*Tantangan Kedua: Menjaga Tradisi Keilmuan dan Meningkatkan Mutu Pendidikan*
Salah satu kekuatan utama pesantren adalah tradisi tafaqquh fiddin, yakni pendalaman ilmu agama secara serius, berjenjang, dan berkesinambungan. Penguasaan Al-Qur’an, hadis, fikih, usul fikih, akidah, tasawuf, bahasa Arab, serta khazanah kitab kuning merupakan fondasi penting yang tidak boleh dikorbankan atas nama modernisasi.
Namun, tantangan pendidikan masa depan menuntut pengembangan kompetensi yang lebih luas. Santri perlu memiliki kemampuan literasi, numerasi, berpikir kritis, komunikasi, penelitian, kewirausahaan, dan pemanfaatan teknologi.
Artinya, pilihan yang dihadapi pesantren bukan antara mempertahankan tradisi atau mengikuti modernitas. Tantangannya adalah bagaimana mengembangkan keduanya secara proporsional.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan bagi pengakuan dan pengembangan pendidikan pesantren. Regulasi tersebut juga mengamanatkan sistem penjaminan mutu yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren.
Implementasinya perlu memperhatikan keragaman pesantren. Pesantren salafiyah, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal, pesantren tahfiz, dan pesantren yang mengembangkan pendidikan tinggi memiliki karakteristik serta kebutuhan berbeda.
Karena itu, peningkatan mutu tidak seharusnya dilakukan melalui penyeragaman seluruh pesantren. Yang diperlukan adalah standar dasar yang menjamin keamanan, kelayakan pembelajaran, kompetensi pendidik, dan perlindungan santri, disertai ruang yang luas bagi pengembangan kurikulum sesuai tradisi keilmuan masing-masing.
Data Majelis Masyayikh pada 2025 juga menyoroti adanya disparitas dan perbedaan standar dalam pendidikan nonformal pesantren. Ini menjadi pengingat bahwa perluasan akses pendidikan harus diikuti dengan pendampingan mutu yang berkelanjutan.
Pesantren yang telah maju dapat menjadi pusat pembelajaran bagi pesantren yang masih berkembang. Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, dan masyarakat sipil dapat berkolaborasi untuk menyediakan pelatihan guru, perpustakaan digital kitab kuning, laboratorium bahasa, serta pendampingan penyusunan kurikulum.
Tujuannya bukan menjadikan semua pesantren sama, melainkan memastikan setiap pesantren memiliki kesempatan untuk berkembang dengan tetap menjaga identitasnya.
*Tantangan Ketiga: Mengembangkan Majelis Ta’lim sebagai Pusat Pemberdayaan Masyarakat*
Majelis ta’lim merupakan kekuatan pendidikan masyarakat yang sering kali belum dimanfaatkan secara optimal. Aktivitasnya tidak hanya penting untuk memperkuat pengetahuan agama, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk pemberdayaan keluarga, peningkatan literasi, penguatan ekonomi, dan penyelesaian persoalan sosial.
Selama ini, banyak majelis ta’lim berpusat pada pengajian rutin, pembacaan Al-Qur’an, kajian fikih, dan kegiatan sosial keagamaan. Aktivitas tersebut tetap penting. Akan tetapi, kebutuhan masyarakat berkembang sehingga materi dan metode pembelajarannya juga perlu diperluas.
Majelis ta’lim dapat menjadi ruang pendidikan keluarga sakinah, literasi keuangan rumah tangga, pengasuhan anak, kesehatan keluarga, pencegahan kekerasan, penguatan ekonomi perempuan, serta pendidikan kewargaan yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
Pengembangan tersebut tentu tidak berarti menjadikan majelis ta’lim sebagai lembaga yang kehilangan orientasi keagamaannya. Justru ajaran agama perlu dihadirkan untuk membantu masyarakat menghadapi persoalan nyata.
Misalnya, kajian tentang amanah dapat dikembangkan menjadi pendidikan antikorupsi. Pembahasan tentang zakat dan sedekah dapat disambungkan dengan penguatan solidaritas sosial. Kajian muamalah dapat memberikan pemahaman tentang transaksi yang adil dan perlindungan konsumen. Sementara itu, nilai tabayyun dapat menjadi dasar pendidikan literasi digital untuk mencegah penyebaran hoaks dan fitnah.
Agar berjalan efektif, majelis ta’lim memerlukan peningkatan kapasitas para ustaz, ustazah, dan pengelolanya. Mereka membutuhkan materi pembelajaran yang relevan, metode komunikasi yang sesuai dengan karakter jamaah, serta dukungan administrasi dan teknologi yang sederhana.
Jejaring antara pesantren dan majelis ta’lim juga perlu diperkuat. Pesantren dapat menjadi pusat rujukan keilmuan, sedangkan majelis ta’lim menjadi ruang pengembangan pengetahuan dan pengabdian di tingkat masyarakat.
Dengan demikian, pendidikan agama tidak berhenti ketika seseorang meninggalkan pesantren atau menyelesaikan pendidikan formal. Ia terus berlangsung sepanjang kehidupan, di dalam keluarga dan masyarakat.
*Tantangan Keempat: Transformasi Digital Tanpa Kehilangan Ruh Pesantren*
Perkembangan kecerdasan artifisial, media sosial, dan teknologi informasi membawa perubahan besar terhadap cara manusia memperoleh pengetahuan. Santri dan jamaah majelis ta’lim kini dapat mengakses beragam ceramah, fatwa, dan penjelasan agama dalam hitungan detik.
Peluang ini perlu dimanfaatkan, tetapi juga disikapi secara kritis. Informasi yang mudah diakses tidak selalu benar, sedangkan popularitas seorang penceramah di media sosial tidak otomatis menunjukkan kedalaman ilmunya.
Pesantren perlu membangun kemampuan santri untuk memeriksa sumber, memahami konteks, membandingkan pendapat ulama, dan membedakan pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan dari informasi yang menyesatkan. Dalam hal ini, tradisi keilmuan pesantren dan prinsip tabayyun justru memiliki relevansi yang semakin besar.
Penggunaan teknologi juga dapat membantu pengelolaan lembaga, pembelajaran jarak jauh, dokumentasi manuskrip, promosi produk usaha pesantren, serta penyebaran materi pengajian yang berkualitas.
Namun, transformasi digital tidak boleh hanya diukur dari jumlah komputer, aplikasi, atau akun media sosial yang dimiliki. Ukuran utamanya adalah apakah teknologi tersebut benar-benar meningkatkan kualitas belajar, memperluas akses pendidikan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kementerian Agama sendiri telah menempatkan penguatan manajerial, sumber daya manusia, dan kemandirian ekonomi sebagai bagian penting dalam pengembangan pesantren. Arah tersebut perlu diperkuat melalui program yang berkelanjutan, bukan sekadar pelatihan sesaat.
*Tantangan Kelima: Membangun Kemandirian Ekonomi dan Tata Kelola yang Sehat*
Pesantren yang kuat secara keilmuan membutuhkan fondasi ekonomi yang berkelanjutan. Ketergantungan berlebihan pada sumbangan yang tidak menentu dapat membatasi kemampuan pesantren dalam membayar tenaga pendidik, memperbaiki fasilitas, menyediakan beasiswa, dan mengembangkan program pembelajaran.
Karena itu, pemberdayaan ekonomi pesantren harus menjadi bagian integral dari pembangunan pendidikan.
Pesantren dapat mengembangkan koperasi, pertanian, peternakan, usaha pangan, jasa pendidikan, penerbitan, hingga pemasaran digital. Pengembangan tersebut perlu disesuaikan dengan potensi lokal, kapasitas pengelola, dan kebutuhan masyarakat.
Santri dapat dilibatkan sebagai peserta pembelajaran kewirausahaan, tetapi pendidikan tetap menjadi prioritas. Kegiatan ekonomi jangan sampai menjadikan santri sekadar tenaga kerja murah atau mengurangi kesempatan mereka mendalami ilmu.
Di sisi lain, penguatan ekonomi perlu berjalan bersama tata kelola yang transparan. Pencatatan keuangan yang tertib, pemisahan dana pendidikan dan usaha, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta evaluasi berkala merupakan bagian dari amanah kelembagaan.
Kemandirian bukan berarti menutup diri dari bantuan pemerintah dan masyarakat. Kemandirian berarti memiliki kemampuan mengelola sumber daya secara bertanggung jawab, membangun usaha yang produktif, dan menggunakan bantuan secara tepat sasaran.
Dengan fondasi tersebut, pesantren dapat tumbuh sebagai pusat pendidikan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat di sekitarnya.
*Menyusun Agenda Bersama Menuju Indonesia Emas 2045*
Seluruh tantangan tersebut membutuhkan agenda bersama yang terukur dan berkesinambungan. Pengembangan pesantren dan majelis ta’lim tidak cukup dilakukan oleh satu lembaga atau mengandalkan inisiatif masing-masing pengasuh.
Pemerintah perlu menyediakan kebijakan yang adil, dukungan pembiayaan yang tepat sasaran, akses pelatihan, serta pengakuan terhadap kekhasan pendidikan pesantren. Perguruan tinggi dapat memperkuat penelitian dan pendampingan. Organisasi keagamaan dapat membangun jejaring antarpesantren dan majelis ta’lim. Sementara itu, dunia usaha dapat membantu pengembangan kewirausahaan, teknologi, dan akses pasar.
Agenda tersebut dapat dirumuskan melalui lima prioritas:
* Pemberdayaan pengasuh: membangun program kaderisasi, pengembangan kepemimpinan, peningkatan kapasitas, dan dukungan kesejahteraan kiai.
* Peningkatan mutu pendidikan: memperkuat tradisi kitab kuning, kualitas pendidik, literasi, numerasi, dan keterampilan santri.
* Penguatan majelis ta’lim: memperluas pendidikan keagamaan yang terhubung dengan kebutuhan keluarga dan pemberdayaan masyarakat.
* Kemandirian kelembagaan: mengembangkan tata kelola transparan, usaha produktif, dan pemanfaatan teknologi yang bertanggung jawab.
* Kolaborasi nasional: membangun jejaring antara pesantren, majelis ta’lim, pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk memastikan pemerataan kesempatan berkembang.
Keberhasilan agenda ini perlu dievaluasi melalui indikator yang jelas, seperti peningkatan kompetensi pendidik, akses beasiswa, kualitas pembelajaran, kesehatan dan keamanan lingkungan pendidikan, keberlanjutan usaha, serta manfaat program bagi masyarakat. Dengan demikian, keberhasilan tidak hanya diukur berdasarkan jumlah lembaga atau besarnya anggaran, tetapi juga berdasarkan perubahan yang benar-benar dirasakan.
*Memajukan Bangsa dengan Menguatkan Ulama dan Umat*
Indonesia Emas 2045 tidak akan terwujud hanya melalui pembangunan fisik dan kemajuan ekonomi. Indonesia membutuhkan manusia yang memiliki kedalaman spiritual, keluasan ilmu, kematangan moral, dan kemampuan bekerja sama menghadapi persoalan zaman.
Pesantren dan majelis ta’lim memiliki modal historis, sosial, dan keagamaan untuk ikut mewujudkan cita-cita tersebut. Akan tetapi, modal itu harus dirawat melalui pemberdayaan pengasuh, peningkatan kualitas pendidikan, penguatan ekonomi, dan pengembangan jaringan pengabdian masyarakat.
Kiai perlu ditempatkan sebagai pemimpin keilmuan dan peradaban, bukan sekadar simbol penghormatan. Santri perlu dipersiapkan sebagai generasi yang menguasai ilmu agama, memahami perkembangan zaman, dan mampu memberikan solusi. Sementara itu, majelis ta’lim perlu diperkuat sebagai ruang pendidikan umat yang terus hidup di tengah perubahan sosial.
Pada akhirnya, ukuran kemajuan pesantren bukan semata-mata seberapa megah bangunannya atau seberapa banyak santrinya. Ukuran yang lebih mendasar adalah seberapa dalam ilmu yang diwariskan, seberapa kuat akhlak yang dibentuk, seberapa mandiri lembaganya, dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.
Menyongsong Indonesia Emas 2045, kita perlu menggeser cara pandang: dari sekadar mempertahankan keberadaan pesantren menuju penguatan kapasitasnya; dari pengajian yang berhenti pada pengetahuan menuju pendidikan yang melahirkan perubahan; serta dari pemberdayaan yang bersifat individual menuju gerakan bersama yang berkelanjutan.
Sebab, masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologinya, tetapi juga oleh kualitas moral dan kebijaksanaan manusianya. Dan pesantren, bersama majelis ta’lim, memiliki tanggung jawab historis untuk ikut menyiapkan manusia Indonesia yang berilmu, berakhlak, mandiri, dan bermanfaat bagi seluruh kehidupan.(Swr)





