Jember Tidak Butuh Review Basa-Basi: KPK Harus Bedah Pengadaan sampai Akar

Oleh: Eko Puguh Prasetijo(Pimpred rorokembang.com).

 

JAWA TIMUR, ASPIRANEWS.ID –Warning KPK terhadap tata kelola pengadaan di Jember bukan kabar kecil. Ini alarm keras. Bukan hanya untuk Inspektorat. Bukan hanya untuk OPD. Bukan hanya untuk rekanan. Ini alarm untuk seluruh rakyat Jember bahwa uang publik tidak boleh dikelola dengan cara gelap, berbelit, dan sulit dijelaskan.

Rakyat tidak butuh bahasa administrasi yang manis di atas kertas. Rakyat butuh jawaban terang: program dirancang untuk siapa, anggaran dihitung dari mana, barang dibeli dengan harga berapa, rekanan dipilih atas dasar apa, dan siapa yang paling diuntungkan dari setiap keputusan itu.

Karena itu, review tidak boleh menjadi karpet tebal untuk menutup debu. Review harus menjadi pisau bedah. Kalau ada yang keliru, buka. Kalau ada yang janggal, jelaskan. Kalau ada indikasi penyimpangan, telusuri. Kalau bersih, buktikan dengan data. Kalau bermasalah, jangan dikubur dengan kalimat normatif.

Jember tidak boleh dibiasakan hidup dalam budaya “yang penting prosedur ada”. Dalam pengadaan pemerintah, prosedur bisa rapi, tetapi niat bisa bengkok. Dokumen bisa lengkap, tetapi harga bisa tidak wajar. Rapat bisa resmi, tetapi keputusan bisa mengarah. Itulah sebabnya KPK tidak cukup hanya memberi warning. KPK harus mendorong pembongkaran yang lebih serius, lebih dalam, dan lebih berani.

Baca Juga:  Coklat Beken (COBEK), Inovasi Kreatif Cegah Pernikahan Dini

Perkara pengadaan tidak bisa dibaca hanya dengan mata hukum pidana. Ia harus dibuka dari hulu sampai hilir. Dari perencanaan, penganggaran, spesifikasi, HPS, pemilihan penyedia, kontrak, realisasi, pembayaran, sampai manfaat yang benar-benar diterima rakyat.

Untuk itu, Jember membutuhkan ahli hukum pidana korupsi, pakar hukum administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa, auditor investigatif, akuntan forensik, pakar kebijakan publik, dan kriminolog korupsi. Mereka diperlukan agar perkara ini tidak berhenti sebagai catatan meja, tetapi berubah menjadi terang yang bisa dilihat rakyat.

Ahli hukum pidana korupsi diperlukan untuk menguji ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, persekongkolan, atau perbuatan melawan hukum. Pakar administrasi negara diperlukan untuk menilai apakah pejabat bekerja sesuai kewenangan atau melampaui batas. Ahli pengadaan diperlukan untuk membedah HPS, spesifikasi, metode pemilihan, kontrak, dan harga pasar. Auditor investigatif dan akuntan forensik diperlukan untuk menelusuri uang: ke mana mengalir, siapa menerima, dan apakah pembayaran sesuai kenyataan.

Baca Juga:  Rudi Surya: Perjalanan Menjadi Content Creator yang Menginspirasi

Sementara itu, pakar kebijakan publik dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan paling mendasar: apakah program ini benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat, atau hanya menjadi kendaraan belanja anggaran? Kriminolog korupsi diperlukan untuk membaca pola: apakah ada konflik kepentingan, jejaring kekuasaan, atau relasi tersembunyi yang membuat pengadaan kehilangan roh pelayanan publik.

Inilah inti persoalannya: uang negara bukan uang yatim piatu yang bisa diperlakukan semaunya. Uang negara berasal dari rakyat. Maka setiap rupiah harus bisa ditanya, dilacak, diuji, dan dipertanggungjawabkan.

Jember tidak butuh review basa-basi. Jember butuh keberanian. Keberanian membuka dokumen. Keberanian memeriksa rekanan. Keberanian meminta keterangan pejabat. Keberanian menguji harga. Keberanian menelusuri aliran dana. Keberanian mengatakan kepada rakyat apa yang sebenarnya terjadi.

KPK harus memastikan warning ini tidak mati sebagai bunyi sirene yang lewat sebentar lalu hilang. Warning ini harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan tata kelola pengadaan di Jember.

Baca Juga:  TAJUK RENCANA

Rakyat Jember tidak sedang meminta kegaduhan. Rakyat hanya meminta kejujuran. Jika bersih, nyatakan bersih dengan bukti. Jika ada masalah, bongkar sampai akar. Jangan biarkan pengadaan menjadi lorong gelap tempat uang rakyat berjalan tanpa jejak.

Jember harus terang. Dan terang itu hanya mungkin lahir jika KPK, Inspektorat, aparat pengawas, ahli, media, akademisi, dan masyarakat sipil berani berdiri di sisi yang sama: sisi uang rakyat.

Catatan Redaksi:
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, menghakimi, atau menyatakan pihak mana pun bersalah. Tulisan ini semata-mata merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan uang publik.

Apabila ada pihak yang merasa keberatan, kurang tepat, atau perlu memberikan klarifikasi, redaksi rorokembang.com siap menerima dan memuat hak jawab serta hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait