‎DPRD Konsel Bakal RDP PT KIC Usai Pecat Karyawan Melalui WhatsApp

Ketgam: Suasana DPRD Konsel Menerima Aduan Karyawan PT KIC Yang Diberhentikan Via WhatsApp, (Foto:Isw)

Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Aksi unjuk rasa yang digelar Barisan Muda Aktivis Sulawesi Tenggara (BMA Sultra) di kantor DPRD Konawe Selatan (Konsel) mendapat respons dari Ketua DPRD Konsel, Hamrin, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan massa dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas aspirasi yang disampaikan.

‎‎Aksi unjuk rasa tersebut langsung diterima oleh Ketua DPRD Konsel Hamrin dengan melakukan tanya jawab terkait apa yang akan diaspirasikan. Dari dialog tersebut terungkap bila salah satu karyawan perusahaan perkebunan PT Kemilau Indah Cemerlang (KIC) melakukan pemecatan melalui pesan singkat atau WhatsApp (WA)

‎”Saya di pecat melalui pesan singkat atau Via WA. Olehnya itu kami minta pemerintah melalui wakil rakyat ini untuk menindak tegas keberadaan PT KIC. Selain itu tindakan pemecatan yang tidak manusiawi itu dalam hal penggajian kepada karyawan juga sangat tidak sesuai aturan,”ungkap Ansul Kamto salah satu karyawan KIC yang diberhentikan.

Baca Juga:  SILAHTULRAHMI ANIES BASWEDAN KE KANTOR DPD NASDEM NGANJUK SALAH SATU KEBANGGAKAN SENDIRI OLEH . H HERI WIDIANTO KETUA DPD NASDEM NGANJUK

‎Hal senada dikatakan Wawan Kusnadi, mengaku keberadaan KIC sejak tahun 2004 lalu ini perlu untuk dilakukan pengawasan mengingat dalam kegiatan investasi perkebunan di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan terawasi, sehingga tidak membuat aturan di atas aturan.

‎‎”Ada pembiaran dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Konsel terhadap KIC. Hal ini terlihat dengan adanya pemberhentian tenaga kerja tanpa prosedural alias tanpa melalui Surat Peringatan (SP),”ungkapnya.

‎Untuk itu Wawan yang juga Advokat ini mengaku keberadaan KIC di Kecamatan Tinanggea sejak Tahun 2004 belum memberikan kontribusi bahkan kesejahteraan bagi masyarakat, karena ini kami minta DPRD Konsel untuk mengevaluasi keberadaannya.

‎”Kami berharap DPRD untuk memanggil KIC dan memberikan rekomdasi, kiranya KIC ini tidak melakukan hal hal yang tidak sesuai peraturan,”pintanya.

Baca Juga:  Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan

‎Juga yang disampaikan Alpin bahwa keberadaan KIC yang melakukan pemecatan termasuk memperkejakan orang dengan Pekerja Harian Lepas hingga tahunan tersebut tidaklah mendapat pengawasan dari Pemerintah.

‎”Ada yang bekerja sudah tahunan tetapi statusnya hanya PHL. Kiranya perusahaan ini mendapat perhatian dari Pemerintah. Selain itu hak hak pekerja tidak serta merta diberikan. Olehnya itu kami minta KIC ini dihearing,”katanya.

‎‎Sementara itu Ketua DPRD Konsel Hamrin mengaku telah mendengar dan mencatat aspirasi warga yang datang di DPRD Konsel. Untuk itu DPRD bakal menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak KIC terkait pemberhentian karyawannya secara sepihak.

‎‎”Melalui moment ini KIC bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konsel bakal diundang untuk dilakukan  Hearing. Kepada semua pengunjukrasa yang hadir hari ini untuk melampirkan data data termasuk turut hadir dalam RDP nanti,”pungkasnya

Baca Juga:  Gercep, Polisi Berhasil Amankan Terduga Curanmor 2 hari Kabur dari Tangkapan Warga di Pamekasan

Laporan: Fn

Pos terkait